BerdasarkanKeputusan Kepala Desa Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Bakal Calon Perangkat Desa tersebut diatas adalah : sejarah desa: 16 Agustus 2020 | 1.086 Kali: Struktur dan Tugas Pemdes: 16 Agustus 2020 | 1.084 Kali: Visi Misi Pemdes Siman Priode 2020-2025:
Artikel Persyaratan Umum dan Khusus Untuk Bakal Calon Kepala Desa - Berikut ini adalah persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa Warga Negara Republik Indonesia; bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat; berusia paling rendah 25 dua puluh lima tahun pada saat mendaftar; bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa; sehat jasmani dan rohani; tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun atau lebih, kecuali 5 lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 tiga kali masa jabatan; dan sanggup bertempat tinggal dan memetap di wilayah desa setempat selama menjabat sebagai Kepala Desa Disamping persyaratan umum sebagaimana tersebut di atas, ada pula tambahan persyaratan khusus, untuk Bakal calon dari Kepala Desa, harus mengajukan izin cuti kepada Bupati Bakal calon dari Perangkat Desa, harus mendapatkan izin cuti dari Kepala Desa Bakal calon dari BPD, harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD; Bakal calon dari PNS, harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian; Bakal calon dari TNI/Polri, harus mengundurkan diri dari keanggotaan TNI/Polri; Bakal calon dari Pegawai BUMN/BUMD/BUMDesa, harus mendapatkan izin dari pimpinannya; Bakal calon dari Tenaga/Pegawai non PNS, harus mendapatkan izin dari pimpinannya; Bakal calon dari Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, harus mengundurkan diri dari kepengurusan. Sedangkan berkas apa saja yang harus disiapkan? Bagi WNRI yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa harus mengajukan permohonan/pendaftaran secara tertulis di atas kertas bermaterai enam ribu rupiah kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan tembusan BPD dan dilampiri persyaratan administratif sebagai berikut surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazahterakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten; surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri; surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara; surat keterangan pernah bekerja di lembaga pemerintahan dari pimpinan lembaga pemerintahan tempat yang bersangkutan bekerja, bagi yang pernah bekerja di lembaga pemerintahan. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 tiga kali masa jabatan; surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa; surat pernyataan belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negeri, bagi yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa atau dalam jabatan negeri; surat pernyataan sanggup pindah domisili dan menetap di desa yang bersangkutan selama menjabat, bagi bakal calon dari luar penduduk Desa; fotokopi kartu tanda penduduk yang dilegalisir pejabat yang berwenang, apabila Kartu Tanda Penduduk belum jadi dibuktikan dengan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk dari Pejabat yang berwenang; daftar riwayat hidup; foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm; surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil; surat keterangan pengunduran diri dari pimpinan/atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia; surat izin dari pimpinan/atasan bagi pegawai BUMN/BUMD/BUMDes; surat izin dari pimpinan/atasan bagi tenaga/pegawai non PNS; surat pemberhentian/pernyataan pengunduran diri bagi pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa salinan/fotokopi surat permohonan izin cuti kepada Bupati bagi Kepala Desa; surat izin cuti dari Kepala Desa bagi perangkat desa; surat Keputusan Camat tentang pemberhentian dari keanggotaan BPD bagi BPD; naskah visi dan misi apabila terpilih menjadi Kepala Desa; dan pakta integritas bila terpilih menjadi Kepala Desa. Aparatur Desa Profil Desa Sugihan Kategori Info Media Sosial Lokasi Kantor Desa Alamat Jl. Raya Timur No. 116 Sugihan Desa Sugihan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Kodepos 62362 Telepon Email sugihanjatirogo1 Statistik Pengunjung Hari ini897 Kemarin Total Pengunjung Sistem OperasiWindows 10 IP Address BrowserChrome
LebakBanten,-- Sub Panitia Pemilihan Kepala Desa Kecamatan Cibeber Laksanakan Penelitian /evaluasi Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa Sukamulya.Kecamatan Cibeber. Jumat (06/08/2021). Kegiatan evaluasi atau penelitian dokumen administrasi bakal calon kepala desa yang di laksanakan di Kantor Desa Sukamulya.yang beralamat jalan Desa Sukamula Bakal Calon Kepala Desa Sukamulya
- Baru-baru ini, di media sosial ramai keluhan seorang peserta seleksi calon perangkat desa yang mempertanyakan proses perekrutan. Warga yang merupakan penduduk Desa Plumbon, Karanganyar, Jawa Tengah itu bertanya-tanya mengapa yang terpilih adalah menantu Kepala Desa dalam nilai akhir hasil seleksi yang diumumkan, warga bernama Eka Widyayu Wardani itu menempati peringkat atas. Terlepas dari keluhan yang viral tersebut, tidak salah jika kamu juga jadi bertanya-tanya seperti apa syarat yang harus dipenuhi peserta untuk lolos seleksi. Apakah nilai tinggi dan peringkat pertama saja tidak cukup untuk membuat seorang peserta lolos seleksi calon perangkat desa? Baca Juga HUT TNI ke-76, Simak Syarat Mendaftar sebagai Bintara TNI AD Berikut! Daripada penasaran, simak syarat umum dan khusus bakal calon perangkat desa menurut Peraturan Mendagri Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Permendagri tersebut berisi perihal perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Persyaratan Umum Calon Perangkat Desa Perangkat desa adalah staf yang membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan dan melakukan koordinasi dengan warga. Susunannya terbagi menjadi sekretariat desa dan pendukung teknis lainnya sebagai pelaksana kebijakan Kepala Desa. Syarat umum yang paling utama bagi bakal calon perangkat desa ialah, berasal dari desa atau berdomisili di suatu desa yang mengadakan perekrutan. Selanjutnya, berikut persyaratan umum yang mesti dipenuhi peserta untuk bisa mendaftar sebagai calon perangkat desa - Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat - Berusia antara 20 sampai 42 tahun saat mendaftar - Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasiSelain persyaratan umum, ada pula syarat khusus yang harus dipenuhi yang sifatnya memperhatikan hak asal-usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat. Persyaratan khusus ini ditetapkan dalam peraturan daerah Perda atau peraturan bupati Perbup setempat. Baca Juga Sering Dicantumkan di Lowongan Kerja, Apa Maksudnya 'Penampilan Menarik'? Persyaratan Administrasi Bakal Calon Perangkat Desa Adapun ketentuan kelengkapan administrasi bakal calon perangkat desa dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ialah seperti di bawah ini - Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP - Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai - Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup - Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau disertai surat pernyataan dari pejabat yang berwenang - Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir - Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang - Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai bagi calon yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan Semua persyaratan tersebut tentu harus diserahkan kepada panitia penjaringan di desa setempat disertai syarat khusus lainnya. Proses perekrutan selanjutnya akan dilakukan panitia berdasarkan ketentuan yang ditetapkan atau berlaku di desa setempat. Kawan Puan, itulah persyaratan untuk mendaftar sebagai perangkat desa menurut Peraturan Mendagri. Tertarik mencobanya? * Baca Juga Berguna untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Apa Itu Paklaring?
Rabu16 Maret 2022 PKL.08.30 WIB. Cilacap - Balai desa Cilibang kecamatan Jeruklegi menggelar acara penelitian ulang berkas bakal calon kepala desa pada pilkades serentak tahun 2022. Acara ini di hadiri oleh panwas pilkades kecamatan Jeruklegi. b. Syihab alfaritsi S.sos kasi trantibum.
Pasal1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
. 1012srba30.pages.dev/7191012srba30.pages.dev/5071012srba30.pages.dev/7051012srba30.pages.dev/4651012srba30.pages.dev/5801012srba30.pages.dev/2921012srba30.pages.dev/3931012srba30.pages.dev/7441012srba30.pages.dev/5931012srba30.pages.dev/3171012srba30.pages.dev/1701012srba30.pages.dev/6941012srba30.pages.dev/9201012srba30.pages.dev/3791012srba30.pages.dev/463
persyaratan calon kepala desa 2020